Rabu, 14 Maret 2012

Di China, Kebut Liar Diganjar Hukuman Mati


Jika ingin menyaksikan kebut liar, tinggal pilih di Kemayoran, Pramuka, Cilandak atau Kebon Nanas (Jakarta Timur). Aksi pengendara dimulai jelang tengah malam, serta tak jarang membahayakan diri sendiri dan orang lain karena dilakukan di jalan umum. Tindakan nekat ini jelas melanggar peraturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia.

Gampang sekali jika ingin bikin takut para pengebut tersebut. Contohlah Shanghai, China. Dua "pebalap" liar yang tertangkap lagi kebut-kebutan di jalanan semula terancam hukuman penjara selama 15 hari. Namun, beban hukuman bisa bertambah berat jika aksi mereka terbukti banyak merugikan pihak lain.

Pihak kepolisian mengatakan, dengan pedoman peraturan baru ( di China), kedua biker berpotensi mendapatkan hukuman sampai 7 tahun penjara atau bisa lebih buruk, hukuman mati, jika aksi mereka terbukti merugikan masyarakat. Kedua pengendara tersebut terpantau bertemu di salah satu persimpangan jalan di Shanghai, Jumat, 3 Februari 2012, pukul 20.00 waktu setempat, dan mulai kebut-kebutan.

Mereka melintasi beberapa ruas jalan berbeda, melaju dengan kecepatan tinggi dan berulang kali mengabaikan rambu lalu lintas di jalan. Ketika terpantau melalui kamera CCTV, pihak kepolisian berusaha menghentikan aksi mereka. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dengan aparat. Namun, kedua pengendara akhirnya berhasil ditangkap.

Saat diamankan, kedua sepeda motor yang digunakan ternyata juga bermasalah karena tak ada surat-surat lengkap dan menggunakan pelat nomor palsu

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar