Senin, 23 April 2012

Pembatasan BBM Gunakan Metode Stiker Rawan Pemalsuan

  • Pembatasan BBM Gunakan Metode Stiker Rawan Pemalsuan

Mengenai pembatasan BBM bersubsidi di tanah air hari-hari ini menjadi berita yang sering dibicarakan orang. Keputusan pemerintah akan hal ini sering kali membuat bingung rakyat dan tidak ada keputusan yang tegas dan pasti.

Jika pembatasan BBM bersubsidi saat ini ditetapkan bahwa kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.500cc harus gunakan bahan bakar pertamax yang timbul pertanyaan banyak orang saat ini adalah bagaimana dalam pelaksanaan dan penerapan di lapangan.

Seperti pada perbincangan di salah satu stasiun tv nasional kemarin, pemerintah tampaknya akan memberlakukan pemasangan sebuah stiker pada kendaraan-kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500cc. Pemasangan stiker ini rencana awalnya akan dipasang pada kendaraan saat perpanjangan STNK.

Tapi apabila mengandalkan dari perpanjangan STNK, maka bisa diperkirakan pemerataan kebijakan semakin lama dan tidak efisien. Tapi rencana ini akan dikembangkan dengan menyebar beberapa petugas di berbagai area SPBU untuk membantu menganalisa kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500cc serta melakukan pemasangan stiker tersebut.

Jika kebijakan penempelan stiker pada kendaraan ini diberlakukan, muncul berbagai pendapat yang bisa kita bilang masuk akal. Salah satunya penggunaan stiker ini akan rawan pemalsuan, jika stiker tidak dibuat secara khusus dan memiliki ciri-ciri khusus yang sekiranya akan sulit dipalsukan.

Diperkirakan perdebatan mengenai pembatasan BBM subsidi ini akan semakin panjang dan rumit. Kalau pemerintah mengandalkan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin, pemerintah sekiranya juga harus memperhitungkan tahun pembuatan mobil tersebut layak tidaknya menggunakan pertamax.

Mungkin saja pemerintah bisa memikirkan penggunaan sebuah kartu elektronik seperti halnya E-Ktp. Di mana kartu ini hanya akan dipegang oleh pemilik mobil yang memiliki spesifikasi kendaraan yang berkapasitas 1.500cc ke bawah. Dan sang pemegang kartu hanya bisa menggunakan kartunya apabila data kendaraan dengan no registrasi kartu yang sama.

Dan pembuatan kartu ini bisa dilakukan di kantor Samsat atau saat pembelian mobil baru, dealer-dealer juga sudah langsung mendaftarkan kendaraan atas nama pemilik dengan no registrasi baru sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang dibeli (atau dengan kata lain E-STNK). Maka otomatis setiap SPBU nanti akan ada alat pemindai sebelum mobil melakukan pengisian BBM. (kpl/vin)

Sumber : kapanlagi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar