Kamis, 13 Juni 2024

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Catat Tanggalnya

 


 Samsat Jakarta (Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Perlu dicatat, pemutihan ini hanya berlaku sampai Agustus.

Berbeda dengan tahun lalu, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta tahun ini berlangsung lebih singkat. Jika tahun lalu program serupa berlaku sampai Desember, tahun ini hanya sampai Agustus.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024. Program ini berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Lagi

"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar, dalam rangka ulang tahun DKI," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati kepada detikOto, Selasa (11/6/2024).

Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Jika pajak kendaraan telat dibayarkan lebih dari satu tahun, maka pemiliknya harus mengunjungi kantor Induk Samsat.

Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Menurutnya, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Sumber : Pemutihan Denda PajakKendaraan di Jakarta, Catat Tanggalnya

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar